Bupati Kapuas Hulu Usulkan Perubahan Status Perguruan Tinggi


Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu telah bekerjasama dengan Politakni Negeri Pontianak (Polnep) untuk mendirikan Pendidikan Diluar Domisili (PDD) Polnep di Kabupaten Kapuas Hulu. PDD Polnep Kabupaten Kapuas Hulu pun berdiri sekitar Tahun 2015, namun statusnya belum Perguran Tinggi Negeri. Sebab itu, Pemkab Kapuas Hulu mengupayakan agar PDD Polnep di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut menjadi Politeknik Negeri. "Saya berkunjung ke Kementerian Risert, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memang untuk mengusulkan agar PDD Polnep di Kabupaten Kapuas Hulu itu menjadi Politeknik Negeri. Saya ke Kemenristekdikti itu hari Selasa lalu (26/03/2019)," papar Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, S.H., Kamis 28 Maret 2019.

Bupati Kapuas Hulu mengatakan, dirinya memaparkan terkait upaya pendirian PDD Polnep di Kabupaten Kapuas Hulu kepada para pejabat terkait di Kemenristekdikti. Mulai dari kesepakatan bersama (MoU) antara Politeknik Negeri Pontianak dengan Pemkab Kapuas Hulu tentang dukungan pengembangan dan kerjasama masyarakat terinstitusi tertanggal 27 Juli 2012. "MoU tersebut meliputi pendidikan dan perencanaan yang berkaitan dengan usaha pemecahan masalah," kata Bupati Kapuas Hulu.

Kemudian penelitian dan perencanaan yang berkaitan dengan usaha pemecahan masalah, penyelenggaraan kegiataan pengabdian kepada masyarakat, praktik kerja lapangan (PKL) dan hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak. Bupati Kapuas Hulu menjelaskan, kegiatan pendidikan PDD Polnep Kabupaten Kapuas Hulu sudah berlangsung sejak pertengahan Tahun 2015. Agar penyelenggaraan PDD Polnep Kabupaten Kapuas Hulu berjalan lancar, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah memberikan hibah dalam bentuk anggaran hingga Tahun 2018 lalu.

Tahun 2018 lalu PDD Polnep Kabupaten Kapuas Hulu telah mewisudakan 220 mahasiswa. Mereka yang diwisuda itu dari Prodi Tehnik sipil, teknologi pengolahan hasil perkebunan dan teknologi budidaya perikanan. Selain menghibahkan dana, Pemkab Kapuas Hulu juga menghibahkan tanah seluas 10 hektar untuk pembangunan gedung kampus baru. Hibah tanah itu sesuai keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 222 tahun 2018 tentang persetujuan/ penetapan hibah aset tanah milik Pemkab kepada PDD Polnep Pontiank di Kabupaten Kapuas Hulu yang kemudin ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. "Tanah hibah itu sudah dilakukan penghapusan dari daftar inventarisir Pemkab Kapuas Hulu berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 570 tahun 2018 tentang penghapusan aset tetap tanah milik Pemkab Kapuas Hulu," tutup Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER