Bupati Kabupaten Kapuas Hulu dan Kejaksaan Negeri Putussibau Teken Memorandum of Understanding


Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Rudi Hartono menandatangani kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa 07 Maret 2017. Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Sugiono SH.MM., Asisten Kejati, Suoriyanto, SH MH., Koordinator Kejati Kalbar, Basuki SH.MH. Kunjungan Sugiono ke Kabupaten Kapuas Hulu adalah kunjungan pertama ke tingkat Kabupaten, setelah dilantik sebagai Kejati Kalbar, belum lama ini.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kejari Putussibau tersebut berkaitan dengan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Acara teken MoU tersebut di sertai dengan sosialisasi tim pengawal dan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (P4D).

MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia hendaknya dimanfaatkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari MoU tersebut akan  ada pengacara Negara yang dipersiapkan untuk mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. "Ini sangat membantu sekali, apalagi non-fee (tanpa imbalan). Kalau gunakan pengacara umum, Pemerintah Daerah tentu harus teken kontrak dengan dana tertentu" tutur Sugiono.

Dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan bisa membantu Pemerintahan. Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tertentu, dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bisa meminta pertimbangan hukum dari Kejaksaan setempat, sehingga bisa membentengi dari permasalahan kedepannya.

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir SH, mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu punya misi memperkuat tata kelola pemerintahan. Untuk merealisasikan misi tersebut, satuan kerja yang ada harus meningkatkan profesional kinerja guna membangun pelayanan publik yang semakin baik. Dalam hal tersebut sangat dibutuhkan pendampingan hukum, sehingga tidak melenceng dari aturan yang ada.

Persoalan hukum yang mengait aparatur Negara menjadi tekanan tersendiri. Ada banyak pejabat yang menolak jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebab takut. Dengan adanya pendamping hukum dari kejaksaan tersebut, di harapkan dapat mencegah terjadinya persoalan hukum yang terkait dengan pengunaan anggaran dan sebagainya. Sebab penggunaan anggaran pasti ada resiko, jadi perlu pendamping dari kejaksaan, termasuk dari Tim P4D.

Sementara itu Kejari Putussibau, Rudi Hartono menambahkan, pihak Kejari membuat MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk memaksimalkan peran Tim P4D, yang bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Dari instansi Kejaksaan sendiri, ditegaskan perlu adanya pendampingan hukum bagi pejabat terkait, sehingga ekselarasi pembangunan di pusat sampai ke Daerah bisa maksimal, tanpa penyimpangan.

Mudah-mudahan dari adanya MoU Kejaksaan Negeri Putussibau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, dapat membawa manfaat yang baik bagi masyarakat dan pemerintah, guna kesinambungan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER