Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban APBD Tahun Anggaran 2016, kepada jajaran Legislatif Kapuas Hulu, Senin 24 Juli 2017. Penyerahan itu melalui sidang terbuka di Aula DPRD Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait posisi keuangan, kinerja, realisasi anggaran dan arus kas daerah. Aturan keuangan Pemerintah Daerah tersebut merupakan salah satu bentuk dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menilai, mengkritisi dan memberikan masukan, terkait pelaksanaan program-program. "Masukan dari masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Anggota DPRD sebagai persentasi aspirasi masyarakat merupakan motivasi Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik dalam menata kelola Pemerintahan kedepannya," kata Bupati Kapuas Hulu, saat menyampaikan Pembahasan.
Bupati Kapuas Hulu menjelaskan, Informasi mengenai keuangan daerah sangat penting untuk disampaikan sebab berguna untuk pengambilan keputusan kedepan, utamanya yang berkaitan dengan alokasi sumber daya. "Sehingga Pemerintah dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat," terangnya. Melalui kesempatan tersebut Bupati Kapuas Hulu juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar menjaga keamanan dan ketertiban demi terlaksananya roda Pemerintahan dan pembangunan di bumi uncak kapuas. "Sesuai aturan kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan pelaporan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI," terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Wan Taufiqurrahman mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu untuk menyampaikan pelaporan terkait reasilasi penggunaan anggaran. "Dengan adanya pelaporan itu masyarakat mengetahui berapa anggaran yang digunakan dan kemudian digunakan untuk apa saja, termasuk sisa dananya tinggal berapa," tutupnya.