Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan tahapan pemilu Tahun 2019 di Hotel Mitra Sentosa, Putussibau, Pukul 08.00, Jumat (17/05/2019). Sosialisasi ini melibatkan organisasi Keagamaan, Adat, Kepemudaan, Kemasyarakatan serta media massa.

Kegiatan tersebut dibuka oleh  Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Mohamad, S.H. Dalam sambutannya, Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar menegaskan, bahwa kedewasaan berpolitik telah ditunjukan masyarakat Kalimantan Barat dalam Pemilu 2019 ini. "Kedewasaan, kebijakan secara mantap, itu telah terbukti oleh masyarakat Kalbar dalam pelaksanaan Pemilu 2019, ini perlu disukuri karena kedepan akan ada pilkada 2020," tegas Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.

Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar juga menegaskan, bahwa Bawaslu Kalimantan Barat sanggat mengapresiasi seluruh masyarakat yang terlibat aktif dalam penyelenggaran Pemilu, terutama yang sudah berpartisipasi aktif melakukan pengawasan. "Bawaslu Kalbar ucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat yang selama ini didorong berpartisipasinya untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu. Atas partisipasi ini proses penyelenggaraan pemilu bisa diawasi. Tanpa peran aktif ini, sebagai peserta pemantau dan para penggiat media, pemilu ini tidak gereget (terasa) pesta demokrasinya," tegas Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.

Terkait dengan hasil pengawasan se Kalbar, Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar mengatakan, ada beberapa klasifikasi. Untuk temuan Bawaslu sendiri 98 permasalahan, kemudian ada 66 laporan partisipasi masyarakat, lalu ada 9 permasalahan keterlibatan ASN yang sudah ditindaklanjuti  Bawaslu Kalbar. "Penindakan ASN ini untuk tindak lanjut sanksinya kami kembalikan ke instansi terkait, kami hanya beri rekomendasi saja ke Kepala ASN," kata Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.

Berikutnya ada 78 pelanggaran admin seperti alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat dan tidak sesuai aturan ukurannya. Dari pelanggaran  admin itu ada 25 yang harus dilakukan sidang cepat oleh Bawaslu. "Dari 25 pelanggaran yang disidang cepat itu ada yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, hasinya ada berupa putusan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan,". Terkait dengan pelanggaran pidana, ada juga terjadi di Kalimantan  Barat. Bahkan ada yang ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk). "Pelanggaran pidana ada 4 yang diproses, ini terkait nyoblos dua kali. Dalam pelanggaran ini ada dua sudah jadi Tersangka oleh Kepolisian," papar Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.

Pelanggaran pemilu di Kalimantan Barat, Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar memaparkan, sejauh ini belum ada yang melibatkan Bawaslu. Bawaslu bisa dilaporkan apabila tidak menindak lanjuti laporan terkait pelanggaran Pemilu. "Sejauh ini belum ada pelanggaran etika Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan. Ini bisa dilaporkan kalau memang terjadi, kalau pengawas di TPS melanggar laporkan ke Bawaslu Kabupaten, kalau di Kabupaten melanggar laporkan ke Bawaslu Provinsi, kalau di provinsi melanggar laporkan ke DKPP," tegas Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar.

Disisi lain, Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar menuturkan, penetapan hasil Pemilu dijadwalkan KPU RI Tanggal 22 Mei 2019 ini. Sebelum tanggal tersebut, bagi yang menemukan pelanggaran Pemilu masih bisa melaporkannya ke Bawaslu. "Karena kalau sudah ditetapkan KPU RI, Bawaslu tidak adalagi wewenang untuk menangani pelanggaran, itu sudah larinya ke sengketa Pemilu, ranah penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi," tutup Kordive Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kalbar. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER