Batas Waktu Berakhir, Dokumen 17 Parpol Sudah Lengkap


Penyerahan dokumen dari Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Tanggal 17 Oktober 2017 pukul 24.00. Dari data yang disampaikan pihak KPU Kabupaten Kapuas Hulu, hingga batas waktu penyerahan dokumen berakhir ada 17 Partai Politik yang sudah lengkap dokumennya. Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Lisma Roliza, S.H. mengatakan, Partai Politik yang sudah menyerahkan dokumen kepada pihaknya ada 18 Partai Politik. Dari jumlah itu ada satu Partai Politik yang dikembalikan dokumennya untuk diperbaiki, Partai Politik tersebut adalah Partai Indonesia Kerja (Pika). Namun, sampai berakhir batas waktu penyerahan, partai tersebut tidak menyerahkan lagi. "Jadi 17 Partai Politik lengkap," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 19 Oktober 2017.

Adapun 17 Partai Politik yang diterima lengkap dokumennya adalah PAN, Nasdem, PKS, Gerindra, Perindo, Demokrat, Garuda, PDIP, PKPI, Golkar, PPP, Berkarya, Partai Rakyat, PKB, Hanura, PBB dan Republik. Dari jumlah Partai Politik ini ternyata ada beberapa yang tidak lengkap di KPU Pusat. “Partai Politik yang tidak lengkap di KPU Pusat yaitu partai Republik, partai Rakyat, PKPI dan PBB,”. Terkait proses selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, KPU Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen yang sudah disampaikan Partai Politik. “Hasil verifikasi itu akan kami masukan ke sistem informasi Partai Politik untuk disampaikan ke KPU RI,” tuntas Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Lisma Roliza, S.H. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER