Bappeda Kapuas Hulu Adakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023


Forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 dibuka oleh Bapak Ambrosius Sadau, S.H, M.Si. selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada kamis (24/02/2022).

Adapun bahan utama yang dibahas adalah draft rancangan awal RKPD Tahun Anggaran 2023 dan hasil pembahasan dalam forum konsultasi publik ini akan menjadi dasar penyempurnaan penyusunan rancangan RKPD Tahun Anggaran 2023 pada kesempatan pertemuan tersebut seluruh peserta Konsultasi Publik memberikan masukkan dan saran perbaikan terhadap Rancangan Awal RKPD, dan hasil dari konsultasi Publik tersebut akan digunakan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023.

Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan, guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat.

Definisi RKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu, merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

This image has an empty alt attribute; its file name is IMG20220224085006-1024x768.jpg

Sebagai dokumen rencana tahunan daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan alasan sebagai berikut :

  1. RKPD merupakan dokumen yang menjadi penerjemahan dari visi, misi dan program kepala daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kedalam program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah;
  2. RKPD memuat arahan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD);
  3. RKPD merupakan acuan Kepala Daerah dan DPRD dalam menentukan Kebijakan Umum APBD dan penentuan prioritas serta pagu anggaran yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  4. RKPD merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD ini dapat diketahui sampai sejauh mana capaian kinerja RPJMD sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga tahun berkenaan.

Perumusan rancangan awal RKPD merupakan awal dari seluruh proses penyusunan rancangan RKPD untuk memberikan panduan kepada seluruh SKPD untuk menyusun rancangan Renja SKPD dan berfungsi sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.

Rancangan awal RKPD Kabupaten / Kota disusun dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten / Kota, mengacu pada RPJMD provinsi, dan mengacu pada RPJMN. Setelah rancangan awal RKPD dibuat, tahap selanjutnya adalah merumuskan dokumen tersebut menjadi rancangan RKPD.

Perumusan Rancangan RKPD pada dasarnya adalah memadukan materi pokok yang telah disusun dalam rancangan awal RKPD provinsi dengan rancangan Renja SKPD dan mensinkronkannya dengan kebijakan Daerah, nasional dan provinsi pada tahun rencana. Dengan demikian, penyusunan rancangan RKPD bertujuan untuk menyempurnakan rancangan awal melalui proses pengintegrasian dan harmonisasi program dan kegiatan prioritas yang tercantum dalam rancangan Renja SKPD serta untuk mengharmoniskan dan menyinergikannya terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Daerah, nasional dan provinsi, untuk kemudian ditetapkan menjadi RKPD Kabupaten Kapuas Hulu.

Maksud penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023 ini adalah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terharadap prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2023.

Share Post:

BERITA POPULER