STUNTING adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten yang mendukung penuh pencegahan stunting pada anak dan balita dengan menetapkan Lokus Prioritas sebagai sasaran program penurunan angka stunting sebagai berikut:
Stunting menjadi isu yang mendesak bagi pemerintah untuk segera diselesaikan karena berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia di masa depan. Kebijakan penanggulangan stunting yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Penanganan Stunting Kabupaten Kapuas Hulu.
Berkaitan dengan Hal tersebut, Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu Mengikuti Forum Group Discussion (FGD) secara virtual membahas Kajian Aktual Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Stunting di Kalimantan Barat yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat Tanggal 17 Februari 2022.
Tujuan dari forum diskusi ini adalah mengetahui bagaimana Implementasi kebijakan penanganan stunting yang dijalankan oleh Perangkat Daerah dan Tim Penanganan Stunting seluruh kabupaten / Kota di Kalimantan Barat.