ASN Tidak Boleh Like (Menyukai) Postingan Pasangan Calon Pemilu


Dalam momen Pemilihan Umum (Pemilu), Aparatur Negara seperti TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan netral. Bahkan dalam aturan terbaru lebih ketat, di media sosial (medsos) seperti facebook dan lainnya, ASN tidak boleh komentar bahkan nge-like (menyukai) postingan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam pemilu. 

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu,  Frans Leonardus, SH.MM mengatakan, baru-baru ini dirinya mengikuti rapat kerja terkait Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). "Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Aparatur Sipil dilarang melakukan politik praktis apalagi kampanye. Kemudian harus hindari isu sara yang memicu perpecahan," papar Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Minggu 11 Februari 2018. 

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu mengingatkan, bahwa ASN tidak boleh ikut kegiatan kampanye serta foto bersama kandidat. Bahkan di media sosial harus hindari ikut berpolitik. "Ngelike (menyukai) di media sosial juga dilarang, ini harus disosialisasikan pada sesama ASN,". Ia juga menjelaskan untuk Pilkada Kalbar indek kerawanan pemilu di Kapuas Hulu termasuk kategori  rawan, dari rengking ke tiga jadi rengking pertama. "Tapi kita harus usaha dan upayakan agar ini berjalan baik. Walau selama ini aman dan baik dalam penyelenggaraan pemilu, harus tetap ketat dalam pengawasan," tutup Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER