Ada Tujuh Kabupaten yang Belum Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)


Perwakilan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kalimantan Barat, Afita Windiadi menuturkan, dalam audit (pemeriksaan pembukuan keuangan) pihaknya memang memberi opini (pendapat) atas laporan keuangan Daerah.

Untuk Kalimantan Barat, dari Tahun 2015 sampai sekarang baru 8 yang raih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Kabupaten/Kota dan termasuk Provinsi. Sisanya 7 Kabupaten masih WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

"Kami sebenarnya mengharapkan laporan keuangan Kabupaten/Kota seluruhnya WTP" ujar Afita Windiadi dalam kegiatan gelar pengawasan dan rapat pemutahiran data tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kota  di Putussibau, Rabu 03 Mei 2017.

Afita Windiadi menjelaskan WTP adalah suatu pernyataan profesional dari auditor terkait laporan keuangan. Mendapatkannya bukan hal yang mudah. Ada beberapa hambatan yang sering kali terjadi. Untuk meminimalisasi kesalahan itu perlu peran optimal inspektorat, berupa langkah proaktif dan aspiratif. Selain itu butuh juga komitmen SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan jajarannya.

Inspektorat harus telibat dari sistem penganggaran dan pertanggung jawaban atau pelaporan, jadi meminimalisir temuan.

"Setidaknya meminimalisir salah penganggaran, misalnya belanja barang salah masuk ke belanja modal" ungkap Afita Windiadi.

BPKP Kalimantan Barat, sudah menerapkan sistem pemantau tindak lanjut. Sistem ini hanya bisa di akses inspektorat, jadi inspektorat yang akan menginput tindak lanjut dari temuan yang ada pada SKPD.

"Kalau tidak lanjut temuan itu di kirim dari SKPD ke kami tetap tidak bisa input ke sistem itu, karena yang bisa hanya inspektorat. Kami harapkan temuan yang ada segera di tindak lanjut, jangan sampai ke tangan APH (Aparat Penegak Hukum)" tutur Afita Windiadi.

Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Joni Tang mengatakan, adanya audit atau pemeriksaan adalah untuk mendorong kinerja di Pemprov Kalbar (Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar. Sehingga kerjanya menjadi efektif, efisien dan akuntabel.

"Tahun ini pemeriksaan terakhir yang saya lakukan, karena saya akan purna tugas" ujar Joni Tang.

Hingga 30 April 2017 lalu, pihak inspektorat sudah lakukan pemeriksaan reguler organisasi perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemprov Kalbar. Inspektorat juga sudah melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Hasilnya ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sebanyak 2022 temuan, rekomendasi ada 2073" kata Joni Tang.

Dari jumlah temuan itu sudah 1690 di tindak lanjut. Sedangkan temuan yang dalam proses ada 170 dan semoga bisa selesai secepat mungkin. Ada juga 213 yang belum di tindak lanjut oleh pihak inspektorat.

Temuan inspektorat adalah pengingat sebelum di temukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jadi, SKPD jangan sembunyikan data kalau inspektorat periksa. Temuan yang ada harus segera di tindak lanjuti.

"Sebab hampir 90 persen temuan inspektorat adalah jadi temuan BPK juga" tutur Joni Tang.

Joni Tang menghimbau agar para Kepala SKPD jangan tergantung saja kepada staff untuk menindak lanjut temuan.

"Apalagi dalam 60 hari temuan tidak di selesaikan bakal jadi LHP di BPK, itu secara online bisa di baca Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, proses bisa jadi panjangnantinya" tuntas Joni Tang.

Kegiatan gelar pengawasan dan rapat pemutahiran data ini di hadiri Inspektorat Kalbar, BPK Perwakilan Kalbar, Inspektorat  Kabupaten/Kota se Kalbar. Peserta kegiatan keseluruhan, 30 orang dr Inspektorat Kalbar, 70 dari inspektorat Kabupaten Kota se Kalbar. Kegiatan di laksanakan dari Tanggal 2 hingga 4 Mei 2017.

Share Post:

BERITA POPULER