Ada 16 Anak di Kapuas Hulu Tersangkut Hukum


Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DSP3AP2KB) Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan ada 16 anak di Kapuas Hulu yang berhadapan dengan Hukum di Tahun 2018. Masalah anak yang berhadapan dengan Hukum ini meningkat dari Tahun 2017. Tahun lalu hanya ada 6 kasus anak tersandung Hukum. “Kasusnya beragam mulai dari pelecehan seksual, pencurian, narkoba, penistaan agama dan kenakalan remaja lainnya,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Rustini Rabu 03 Oktober 2018.

 

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, dari kebanyakan kasus yang dihadapi oleh anak tersebut, rata-rata mereka Diversi atau dikembalikan ke orang tuanya kecuali kasus narkoba. Kebanyakan dari anak yang berhadapan dengan Hukum tersebut rata-rata masih bersekolah. “Saya melihat kasus-kasus mereka ini disebabkan juga dari Media Sosial, sehingga moral mereka menjadi kurang. Mereka pun tidak bisa menahan emosional,” papar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Agar kedepannya anak-anak di Kapuas Hulu tidak lagi berhadapan dengan Hukum, dari orang tua mesti menanamkan pendidikan agama sedini mungkin, kemudian komunikasi antara orang tua dan anak harus selalu terus dibangun sehingga sianak bisa menceritakan masalahnya. “Oleh karena itu, anak yang melakukan tindak pidana tidak terlepas dari faktor yang melatarbelakanginya. Anak dapat dipengaruhi, diperintah atau disuruh dan dilibatkan dalam suatu tindak pidana," ungkap Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Selain itu, faktor kemiskinan, kurangnya kasih sayang dan perhatian dari keluarga serta kurangnya pembinaan dari orang tua dan lingkungan sosial juga dapat memicu peningkatan kecenderungan anak menjadi pelaku tindak pidana. "Kewajiban Pemerintah adalah meningkatkan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih komprehensif, terpadu dan sinergis,". Penanganan oleh satu lembaga/instansi saja tidaklah cukup, karena diperlukan keterpaduan dan kerja sama semua pihak terkait. "Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas instansi dalam penanganan anak berhadapan dengan Hukum," pungkas Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu.

Share Post:

BERITA POPULER