Sungai Kapuas masih menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Embaloh Hilir, Jongkong, Selimbau dan Suhaid. Masyarakat di empat Kecamatan tersebut masih dominan mengandalkan transportasi sungai untuk segala aktifitas sosial ekonomi, hingga urusan pemerintahan ke Putussibau.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan, sejauh ini ada 3 Perusahaan yang menyajikan jasa tranportasi umum sungai. Ketiga Perusahaan tersebut mencakup tiga rute pelayanan di sepanjang sungai Kapuas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Aleksius Bulin mengatakan Ada 3 perusahaan yang melayani masyarakat di jalur Kapuas. Masing-masing Perusahaan punya satu rute, Putussibau-Bunut Hilir, Putussibau-Embaloh Hilir dan Putussibau-Suhaid. Keseluruhan armada dari tiga Perusahaan tersebut berjumlah 26 speed.
Trayek angkutan sungai di Kabupaten Kapuas Hulu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelabuhan. Peraturan Daerah tersebut mengatur izin trayek speed. Masing-masing speed maksimal mengangkut 6 orang, 1 supir dan 5 penumpang. Satu speed boat tersebut maksimal muatannya 500 kg, sudah termasuk orang dan barang. Sebelum berlayar Driver atau Motoris speed harus ada Surat Izin Berlayar (SIB) dari Petugas Perhubungan.
"SIB tersebut harus selalu dikantorngi sang Driver atau Motoris setiap berangkat membawa penumpang dari Putussibau ke tujuan trayeknya masing-masing. Perhubungan sendiri sudah ada petugas di Dermaga yang mengawasi kelayakan berangkat masing-masing speed, kalau layak akan diberikan SIB, jika tidak layak maka akan ditunda keberangkatannya" ujar Aleksius Bulin.
Terkait tarif trayek pihak Perhubungan sudah menentukan batas rendah pada masing-masing rute. Adapun yang sudah ditetapkan diantaranya Putussibau-Bika Rp 10.878,-, Putussibau-Manday Rp 8.288,-, Putussibau-Embaloh Hilir Rp 23.310,-, Putussibau-Bunut Hulu Rp 30.562,-, Putussibau-Boyan Tanjug Rp 45.584,-, Putussibau-Pengkata Rp 55.426,-, Putussibau-Jongkong Rp 85.470,-, Putussibau-Tepuai Rp 60.606.-,
Kemudian untuk rute Putussibau-Sejiram, Rp 88.060,-, rute Putussibau-Semitau 96.866,-, Putussibau-Suhaid Rp 101.528,-, Putussibau-Silat 104.118,-, Putussibau-Embaloh Hulu Rp 47.656,-, putussibau-Batang Lupar Rp 63.714,-, Putussibau-Badau Rp 88.578,-, Putussibau-Empanang Rp 97.902,-, Putussibau-Puring Kencana Rp 109.816,-. Pemberlakuan traif trayek batas bawah tersebut sesuai Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 58 tahun 2007.