152 Pejabat Fungsional Ucapkan Sumpah Jabatan


Sebanyak 152 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 18 Maret 2019 pagi. Pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap pejabat Fungsional itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Sarbani, S.E., M.A.P.

Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan, bahwa para pejabat yang sudah dilantik harus mampu menunjukan komitmen dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan. "Dalam pengangkatan saudara dalam pejabat Fungsional sekaligus ini menjadi rambu, sebagai Aparat Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional,". Pengambilan sumpah janji ini sudah dilaksanakan untuk kedua kalinya di Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 11 tahun 2017 dipertegas dengan Peraturan Kepala BKN bahwa PNS yang diangkat wajib dilantik. "PP Nomor 11 juga telah berupaya membuat karier PNS yang lebih berkualitas, karena adanya kompetensi pegawai dalam menunjukan kinerjanya," kata Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu.

Untuk itu Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan, agar para ASN terutama pejabat Fungsional yang dilantik itu untuk bersikap diri dalam menghadapi kompetisi itu. "Dengan terus mengembangkan kompetensi  karena di tahun-tahun mendatang, setiap perkembangan karier harus menuntut kompetensi,". Kemudian sebagai Aparatur Pemerintah, ASN harus meningkatkan kualitas dan kapasitas. Maka dari itu Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu berpesan kepada pejabat Fungsional yang dilantik untuk ikut membangun dan menjaga citra positif dan bekerja sebaik-baiknya, agar menjadi PNS yang profesional. "Dengan kapabilitas dan semangatnya, saya yakin para ASN ini akan memperluas saudara dalam meningkatkan karier ke jenjang yang lebih tinggi," ucap Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain itu Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan, sebagai pejabat Fungsional, ASN terikat dengan aturan dan kode etik yang jelas berikut konsekuensinya, oleh karena itu harus menjadi ASN yang benar-benar mampu melayani masyarakat dengan baik. "ASN harus mampu belajar dan mengembangkan diri, punya kesadaran dan kepedulian dilingkungan dan tanggap terhadap dinamika yang berkembang. Sadari bahwa saudara merupakan motor penggerak pembangunan ke arah yang lebih baik," tutup Pj Sekda Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER