110 Desa Bakal Pilkades di Tahun 2018


Sebanyak 110 Desa di Kabupaten Kapuas Hulu akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak di Tahun 2018. Keseluruhan Desa tersebut berasal dari 22 Kecamatan. "Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak ini dari 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu,  namun hanya ada 22 Kecamatan yang terlibat. Kecamatan Empanang tidak ada yang pilkades (Pemilihan Kepala Desa)," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Muhtarudin,  Rabu 18 Oktober 2017. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Muhtarudin menuturkan, sebetulnya ada dua Desa yang tidak ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun depan. Namun karena orang yang menjadi Kepala Desanya meninggal jadi harus ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). "Kepala Desa yang meninggal ini adalah Kepala Desa Bika Hulu, Kecamatan Bika dan Kepala Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah. Ada yang tinggal 2 tahun sisa jabatan dan ada yang 1 tahun," papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. 

Terkait tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) nantinya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan, masih tetap sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja dari aturan tentang domisili sudah dibatalkan. "Kalau dulu calon Kepala Desa harus satu tahun bertempat Desa pendaftaran. Tapi sekarang dari MK (Mahkamah Konstitusi) menetapkan, asal penduduk setempat boleh mencalonkan diri,". Terkait domisili itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan pula, memang dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat 1 huruf C. "Hasilnya MK (Mahkamah Konstitusi) mencabut dua pasal itu dan Calon Kepala Desa serta perangkat Desa tidak harus orang yang berdomisili di Desa setempat selama satu tahun,”.

Untuk Calon Kepala Desa, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu juga mengatakan, dalam satu Desa paling banyak 5 orang. "Kalau lebih dari lima harus diuji seleksi administrasi dan tertulis, itu tim Pemerintah Daerah yang lakukan. Jadi tetap dikerucutkan (dikurangin) menjadi 5 calon," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. Berkaitan dengan Tanggal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2018, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu tidak memberikan Tanggal pasti. "Waktu belum ditetapkan, pelaksanaannya pun kita masih lihat dana nantinya," tuntas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER