Pendistribusian Karpeg dan Karis di Kecamatan Mentebah dan Kalis


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sub Bidang Data dan Pelayanan Pegawai melaksanakan kegiatan Pendistribusian Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Istri (Karis) di Kecamatan Mentebah dan Kalis yang didistribusikan ke Koordinator Pendidikan masing-masing kecamatan.

Karpeg adalah Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi Kepegawaian serta berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai negeri sipil. Apabila pegawai bersangkutan masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maka tidak diberikan kartu pegawai dan ketika pegawai sudah berhenti sebagai pegawai negeri sipil maka kartu pegawai tidak berlaku lagi. Kemudian Kartu pegawai merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat, pengusulan kenaikan gaji berkala, serta pengajuan THT pensiun. Dasar Hukum dari Kartu Pegawai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

Kemudian Kartu Istri (Karis) adalah merupakan kartu identitas istri dari Pegawai Negeri Sipil yang berguna untuk sebagai bukti pendaftaran istri yang SAH PNS lalu sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun janda serta untuk ketertiban dalam administrasi kepegawaian. Dan apabila pegawai Negeri sipil yang telah melaksanakan pernikahan yang sah maka wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahan kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian yaitu Sub Bidang Data dan Pelayanan Kepegawaian.

Share Post:

BERITA POPULER