Penggunaan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu, seperti terlihat pada tabel 1.3, didominasi oleh kawasan hutan sebesar 1.970.564 Ha atau sekitar 56,51 % dari luas seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian wilayah ini juga terdari dari perladangan, semak belukar dan alang-alang sebesar 636.728 Ha. Sedangkan penggunaan lahan yang sifatnya menetap seperti pemukiman/ kampung sebesar 16.432 Ha , sawah 27.451 Ha, tanah kering 27.693 Ha, perkebunan 140.206 Ha, perairan daratan 72.556 Ha dan kebun campuran hanya mencapai sekitar 30.452 Ha.
Penggunaan lahan yang sifatnya tidak menetap hanya terdapat disebagian wilayah yang letaknya di daerah terpencil seperti Kecamatan Embaloh Hulu, Bunut Hulu, Hulu Gurung, Selimbau, Semitau, Seberuang, Embaloh Hilir dan Putussibau Selatan, sehingga untuk pembukaan lahan/ladang baru sangat memung-kinkan mengingat areal hutan masih cukup luas sedangkan penduduk masih relative sedikit. Sedangkan penggunaan lahan menetap seperti sawah pada umumnya masih menggunakan sistim irigasi tradisional dan luasnya relative kecil dan kebun campuran merupakan budidaya tanaman yang letaknya disekitar perkampungan dengan jenis tanaman campuran antara lain sayur–sayuran, buah–buahan dan lain–lain.
Perkebunan merupakan jenis penggunaan tanah yang jelas jenisnya seperti karet, kopi, coklat, lada dan lain-lain. Secara garis besar bahwa perkebunan saat ini adalah perkebunan karet rakyat sedangkan perkebunan lain luasnya terlalu kecil dan penyebarannyapun tidak merata hanya sebagai usaha rakyat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Sedangkan jika ditinjau dari luas lahan dan hutan yang ada cukup luas untuk areal perkebunan rakyat, dimana perkebunan ini memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu.