Menu Utama
Home
Selayang Pandang
Sejarah
Data Pokok
Geografi
Agama
Pendidikan
Perekonomian
Kebudayaan
Pemerintahan
Eksekutif
Legislatif
Kecamatan
Program Kerja
Program Kerja
RPJMD
Kontak Kami
Hubungi Kami

 

Link terkait

 

 

 
 
Kawasan Lindung

Kawasan pada dasarnya mempunyai dua pengertian yaitu kawasan secara teknis dan kawasan berfungsi sebagai konservasi.

1,Kawasan secara tehnis

Kawasan secara tehnis tidak dapat dikembangkan sebagai wadah kegiatan untuk budidaya manusia karena kondisi fisiknya yang labil dan mengandung resiko mem-bahayakan sehingga kawasan ini merupakan limitasi.

2. Kawasan berfungsi sebagai Konservasi.

Kawasan ini memiliki fungsi untuk dilindungi karena kawasan ini memiliki ekosistem serta seluruh aktivitas pembangunannya mengadopsi secara utuh konsep konservasi sumber daya alam sehingga pemanfaatan dilaksanakan secara bijaksana dengan prinsip kehati-hatian dengan tetap mempertahanakan kelestarian keanerakaman maupun fungsinya.

Kawasan lindung sebagai kawasan konservasi dirasakan manfaatnya sebagai penyedia jasa lingkungan seperti pengatur tata air, pengendali iklim mikro, habitat hidupan liar, sumber plasma nutfah serta fungsi sosial budaya bagi masyarakat sekitarnya. Menyadari hal tersebut maka Kabupaten Kapuas Hulu dengan luas kawasan Konservasi  mencapai 56,51%, sehingga Kabupaten ini memberanikan diri untuk ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi di Indonesia, yang berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 Tahun 2003.

Penyelamatan lingkungan tidak semata–mata pada upaya menjaga kelestariannya saja serta merehabilitasi hutan tanpa memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki. Pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan mengadopsi prinsip pengelolaan sumber daya alam lestari sehingga tidak menimbulkan terjadinya lahan kritis dan mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan yang ada.

Dari pengertian di atas bahwa kedua kawasan ini perlu dilindungi dan ditangani secara hati-hati. Penentuan kawasan lindung ini tertuang dalam Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu dan lebih menekankan pada usaha pemantapan batas Kawasan Lindung yang berpedoman kepada Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Kawasan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya adalah melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai-nilai sejarah serta budaya bangsa guna untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Dari keseluruhan luas Kabupaten Kapuas Hulu, 1.677.601 ha atau ±56,21% merupakan kawasan lindung, termasuk kawasan konservasi dengan rincian sebagai berikut:

      1. Taman Nasional Betung Kerihun..........    800.000 ha
      2. Taman Nasional Danau Sentarum .......    132.000 ha
      3. Hutan Lindung.......................................    628.973 ha
      4. Daerah Resapan Air .............................      49.546 ha
      5. Lahan Gambut ......................................      67.082 ha
Kawasan Lindung sebagaimana tersebut di atas kondisinya saat ini cukup memprihatinkan, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi dalam konsep Konservasi. Untuk melakukan rehabilitasi, Departemen Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 3 Pontianak telah menetapkan ”Master Plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2003-2007”. Dalam melakukan rehabilitasi tersebut 3 kawasan yang diprioritaskan di Kabupaten Kapuas Hulu adalah:
    • Sub DAS Kapuas Hulu, meliputi :
    1. Taman Nasional Betung Kerihun,
    2. Hutan Lindung Nyaban-Pangihan-Lembuanak,
    3. Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas Sungai Mendalam
    • Sub DAS Ambalau, meliputi:
    1. Hutan Lindung Na.Embaloh,
    2. Taman Nasional Danau Sentarum,
    3. Hutan Lindung D. Temtayane, Gn. Kantuk, Pangur Dulang, Lanjak,
    4. Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Naga Badau
    5. Hutan Produksi Selat Na. Kantuk
    • Sub DAS Manday, meliputi:
    • Hutan Lindung Nyaban, Piyabung, Gn.Seberuang III, Gn.Seberuang II, Gn.Seberuang I, Bt.Penai,
    • Hutan Produksi Kawasan Nyaban, S. Bunut, Danau Siawan, Selatan Putussibau,
    • Hutan Produksi Terbatas  Kawasan Nyaban,  Na. Tepuai, Kawasan Gn.Seberuang, Semitau-Sejiram,  Kawasan Bt. Serigi.

   
Letak dan Luas Wilayah
Hidrologi
Musim dan Morfologi
Geologi dan Formasi Pengendapan
Kualitas Air dan Daerah Penggenangan
Kawasan Lindung

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Arti lambang
 

Antar Kita
 

Copyright@2008 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu